Jakarta

Kasus dokter gadungan atau dokteroid yang melibatkan pria lulusan SMA di Surabaya, Susanto, memicu kekhawatiran. Pasalnya, ia menggunakan knowledge pribadi orang lain agar bisa bekerja di selama dua tahun di sebuah klinik Surabaya.

Pria lulusan SMA itu juga diketahui telah mengelabui sejumlah klinik dan RS sejak 2006, bahkan pernah menjadi dokter spesialis obgyn.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Azhar Jaya, mengatakan kasus tersebut terjadi sebelum undang-undang kesehatan ada. Untuk mencegah hal tersebut terjadi lagi, perlu adanya verifikasi ulang yang dilakukan para petinggi rumah sakit.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sebenarnya, dokter ini kan sudah 2 tahun ya, berarti sebelum undang-undang ada. Nah, untuk dapat berpraktik itu sebenarnya bisa melewati beberapa tahapan,” kata Azhar yang ditemui di Jakarta Barat, Minggu (17/9/2023).

“Mulai dari SIP (surat izin praktik) yang dilakukan di dinas kesehatan, yang mengeluarkan SIP adalah dinkes. Kemudian ijazahnya segala macam, itu seharusnya konsil yang berperan di sini karena STR-nya (surat tanda registrasi) dan sebagainya di situ,” sambung dia.

Azhar menegaskan perlu adanya verifikasi ulang dokter atau tenaga kesehatan oleh pihak rumah sakit. Hal ini dilakukan demi memastikan pengalaman dan kompetensi dokter atau tenaga kesehatan tersebut.

“Kemudian, pas dia praktek di RS, sebenarnya ada kredensial. Direktur rumah sakitnya itu harus meneliti lagi. Komite medisnya juga harus melakukan verifikasi lagi kepada dokter ini, sehingga semuanya bisa memastikan ‘standing legalnya’ seorang dokter,” pungkasnya.

Simak Video “IDI Beberkan Kronologi Penemuan Kasus Dokter Gadungan Susanto
[Gambas:Video 20detik]
(sao/suc)