Jakarta –
Sejak Undang undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berlaku, beberapa kebijakan pengurusan izin praktik tenaga kesehatan berubah. Salah satunya pemberlakuan surat tanda registrasi nakes kini berlaku seumur hidup hingga nihilnya rekomendasi organisasi profesi dalam syarat perolehan surat izin praktik (SIP).
Kebijakan tersebut diyakini bisa mengatasi minimnya jumlah dokter dan dokter spesialis dengan rasio yang masih jauh dari batas standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) satu per seribu penduduk. Menurut Kemenkes RI, Indonesia masih kekurangan 160 ribu tenaga dokter.
Dalam turunan regulasi terkait STR, berikut beberapa poin yang perlu diperhatikan.
STR yang Otomatis Berlaku Seumur Hidup
Nakes yang sudah mengantongi STR dan statusnya belum ‘kedaluwarsa’ sebelum UU Kesehatan baru terbit, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku STR, STR Sementara, juga STR Bersyarat.
Nakes bisa melakukan pembaharuan STR menjadi berlaku seumur hidup dengan rincian tahapan:
- Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan kepada Konsil Kedokteran Indonesia bagi
- Tenaga Medis dan kepada Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia bagi Tenaga Kesehatan dengan melampirkan STR lama
- Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud huruf Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia menerbitkan STR yang berlaku seumur hidup.
Bagaimana Jika Masa Berlaku Sudah Habis?
Nakes dengan STR kedaluwarsa kurang dari tiga bulan sebelum UU Kesehatan baru terbit, juga bisa melakukan permohonan pembaharuan STR dengan langkah serupa. Catatan berbeda dikhususkan bagi mereka yang memiliki STR kedaluwarsa lebih dari tiga bulan, seperti berikut:
a) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan telah memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diperoleh selama kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 diundangkan, dapat mengajukan permohonan pembaharuan STR seumur hidup
dengan melampirkan ijazah dan/atau sertifikat profesi dan surat bukti pemenuhan kecukupan SKP;
b) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang tidak memenuhi kecukupan SKP sesuai ketentuan huruf a), harus melakukan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan kolegium dan/atau pihak lain yang terkait;
c) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud huruf b) dapat mengajukan permohonan STR seumur hidup dengan melampirkan ijazah dan/atau sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi setelah lulus uji kompetensi; dan
d) Konsil Kedokteran Indonesia atau Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia menerbitkan STR yang berlaku seumur hidup bagi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang memenuhi persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud huruf a)
dan huruf c).
Proses terbitnya STR dilakukan melalui aplikasi registrasi STR on-line yang terintegrasi dengan SATUSEHAT. Paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah persyaratan diunggah secara lengkap.
NEXT: SIP Tanpa Rekomendasi Organisasi Profesi
Leave a Reply