Jakarta –
Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan mulai dihapus secara bertahap pada tahun ini. Sistem tersebut nantinya akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan pelaksanaan KRIS BPJS Kesehatan dilakukan secara bertahap, sampai rencana dijalankan seluruh fasilitas kesehatan pada tahun 2025.
“Iya bertahap ya mulai tahun ini sampai 2025,” terang dr Nadia saat dihubungi detikcom, Selasa (13/6/2023).
Lebih lanjut, dr Nadia mengatakan saat ini penerapan KRIS secara bertahap telah dilakukan untuk rawat inap kelas 3.
“Kondisi eksisting RS saat ini belum menerapkan standar yang sama untuk ruang rawat inap non-intensif terutama rawat inap kelas 3,” kata dia.
“Jadi yang kita kerjakan sekarang itu diutamakan menstandarkan ruang inap kelas 3 yang belum memenuhi 12 kriteria,” sambungnya.
Sebelumnya, kapasitas kelas rawat inap BPJS Kesehatan terbagi atas tiga, yaitu:
- Kelas 1: Kapasitas 1-2 orang per kamar rawat inap
- Kelas 2: Kapasitas 3-5 orang per kamar rawat inap
- Kelas 3: Kapasitas 4-6 orang per kamar rawat inap
Aturan tersebut nantinya akan berubah setelah KRIS diterapkan, yakni kelas 2 dan 3 akan digabung. Artinya, maksimal kapasitas rawat inap menjadi empat orang per kamar.
Selain itu, seluruh kelas rawat inap akan terstandar dengan 12 kriteria fasilitas, sebagai berikut:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur
- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse name pada setiap tempat tidur
- Adanya nakas per tempat tidur
- Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
- Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m
- Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung;
- Kamar mandi dalam ruang rawat inap
- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
- Outlet oksigen
NEXT: Daftar RS yang Bakal Terapkan KRIS Tahun Ini