Jakarta –
BPJS Kesehatan merilis I-Care, sebuah fitur yang memberikan kemudahan akses kepada fasilitas kesehatan untuk melihat riwayat pelayanan kesehatan peserta JKN selama satu tahun terakhir. Dalam upaya mendukung transformasi mutu kayanan kesehatan, inovasi ini bertujuan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada peserta JKN.
Adapun manfaat dari pengembangan I-Care JKN ini adalah memberikan kemudahan bagi dokter atau fasilitas kesehatan dalam mengetahui riwayat pelayanan kesehatan peserta JKN.
Dengan adanya akses tersebut, dokter dapat memberikan layanan yang lebih cepat dan tepat para peserta JKN.
“Ini semacam istilahnya, informasi atau medical document,” ucapnya saat ditemui di Jakarta Pusat (22/6/2023)
“Dokter kemudian bisa tahu kira-kiea dia sudah ke faskes mana saja, riwayat penyakitnya apa saja, diagnosisnya apa saja, obat yang telah diberikan apa, apakah yang bersangkuran itu katakan alergi obat dan sebagainya. Ini sangat membantu karena orang dari Papua, periksa ke Jakarta, dokternya bisa tahu,” lanjutnya lagi.
Dalam pengembangannya, BPJS Kesehatan sangat memperhatikan keamanan dan kerahasiaan knowledge pribadi peserta. Petugas medis tidak diperkenankan mengakses riwayat pelayanan peserta JKN tapa persetujuan.
Sebelum menampilkan riwayat pelayanan, peserta JKN akan diberikan persetujuan tindakan medis sebagai persetujuan bahwa mereka mengizinkan akses tersebut oleh petugas medis.
“Melalui I-Care JKN dan inovasi lainnya, kami berharap dapat meningkatkan mutu layanan kesehatan secara menyeluruh kepada peserta JKN. Hal ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses pelayanan medis yang diberikan, serta mendukung terwujudnya pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara,” imbuh Ghufron.
Information riwayat pelayanan kesehatan pasien memainkan peran penting bagi dokter dalam memberikan perawatan yang optimum. Melalui I-Care JKN, dokter dapat merencanakan perawatan yang sesuai berdasarkan knowledge yang lebih real-time, aktual, dan faktual.
Fitur ini juga memfasilitasi komunikasi dan kolaborasi antara dokter, terutama saat pasien dirujuk ke dokter atau spesialis lain. Aplikasi I-Care JKN akan dimplementasikan pada aplikasi PCare dan SIM RS melalui skema bridging.
Selain itu, disebutkan juga bahwa peserta JKN dapat mengakses i-Care JKN secara langsung melalui Aplikasi Cell JKN. Peserta JKN dapat melihat riwayat pelayanan yang telah diberikan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), termasuk informasi surat rujukan, seperti diagnosa, tindakan, faskes pemberi layanan, dan tanggal pelayanan.
Meskipun demikian, fitur ini masih dalam tahapan uji coba di 25 RS Indonesia.
“Nanti bisa berkembang. Tersebar di seluruh indonesia. RS nya di Jateng, Katim, ada di Sumatera dan macam-macam,” katanya.
Simak Video “Kemenkes Tekankan Kelas BPJS Kesehatan Tidak Dihapus“
[Gambas:Video 20detik]
(suc/naf)