Tag: Kemenkes

Kemenkes Ungkap Alasan di Balik Penolakan Teknologi Wolbachia di Bali


Jakarta

Rencana penyebaran nyamuk aedes aegypti ber-wolbachia untuk menekan penyakit demam berdarah dengue (DBD) di Denpasar dan Buleleng, Bali, menuai pro-kontra. Imbasnya, penerapan teknologi wolbachia yang seharusnya dilakukan pada 12-13 November di wilayah tersebut ditunda.

Terkait hal ini, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI dr Maxi Rein Rondonuwu mengungkap alasan di balik penolakan tersebut. Menurutnya, penolakan yang terjadi di masyarakat Bali disebabkan karena kurangnya sosialisasi.

Walhasil, banyak masyarakat yang takut dan khawatir lantaran tak tahu menahu dampak risiko maupun manfaat dari teknologi tersebut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sampai ke akar rumput itu memang kurang, sehingga masyarakat di sana belum tahu informasi manfaatnya,” imbuhnya dalam konferensi pers, Jumat (24/11/2023).

“Dan di Bali memang ditangani salah satu donatur yang membiayai, sehingga koordinasi dengan Dinas Kesehatan itu kurang,” imbuhnya.

Menurut dr Maxi, penolakan ini perlu ditangani dengan melakukan sosialisasi secara terus-menerus ke masyarakat.

Sebagaimana diketahui, DBD sampai saat ini masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang serius di Indonesia. Segala upaya telah dilakukan oleh pemerintah sejak 1970, mulai dari fogging hingga penerapan 3M (Menguras, Menutup, Mengubur) Plus. Akan tetapi, upaya yang dilakukan tersebut belum sepenuhnya bisa mengendalikan penyakit DBD di Indonesia.

Kehadiran inovasi teknologi wolbachia ini diharapkan bisa membantu sebagai pelengkap upaya program pemerintah untuk menekan angka penyebaran DBD. Terlebih, riset teknologi wolbachia sendiri juga sudah dilakukan di Indonesia sejak 2011.

Peneliti Bakteri Wolbachia dan Demam Berdarah Dengue dari Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan keperawatan Universitas Gadjah Mada (FKKMK UGM), Prof Dr Adi Utarini, M Sc, MPH, PhD menjelaskan, teknologi ini sudah dibuktikan aman bagi manusia, hewan, dan lingkungan. Sebab, wolbachia yang ada di tubuh nyamuk aedes aegypti tak dapat berpindah ke serangga lain.

“Misalnya, serangga yang sangat hidup berdampingan aedes aegypti itu adalah nyamuk culex, itu kita sudah menunjukkan wolbachia ini tidak bisa berpindah ke serangga lain. Begitu pula tidak bisa berpindah ke manusia. Jadi dia tetap berada pada sel di nyamuk aedes aegypti,” ucap Prof Utarini atau akrab disapa Uut.

Simak Video “Peneliti Tegaskan Bakteri Wolbachia Tak Bisa Berpindah ke Manusia
[Gambas:Video 20detik]
(suc/kna)

Kemenkes Bicara Etik Viral Bayi 1,5 Kg Meninggal Disebut usai New child Pictures


Jakarta

Belakangan ramai bayi prematur 1,5 kg di Tasikmalaya meninggal dunia, disebut-sebut pasca dijadikan evaluation konten ‘new child pictures’ oleh klinik, tempat dirinya lahir, tanpa persetujuan orang tua. Kasus tersebut tengah ditangani Dinas Kesehatan setempat, yang juga membentuk Majelis Adhoc untuk penelusuran lebih lanjut dalam proses investigasi.

Direktur Jenderal Pelayanan Kementerian Kesehatan RI Azhar Jaya menyebut pihaknya sudah memberikan keleluasaan penuh kepada pemerintah daerah untuk mengusut kasus terkait. Laporan element meninggalnya bayi pasca melakukan sesi ‘new child pictures’ termasuk hasil pemeriksaan, diminta Kemenkes RI segera dilengkapi Dinkes, untuk kemudian diserahkan selambatnya pekan depan.

“Jadi saya sudah menugaskan Dinas Kesehatan Tasikmalaya untuk melakukan pemeriksaan, pendahuluan, dan melaporkan hasilnya ke Kemenkes RI, paling lambat minggu depan, Senin saya tunggu hasilnya,” tutur Azhar saat ditemui detikcom di RSAB Harapan Kita, Rabu (22/11/2023).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Azhar mengaku belum melihat medical file bayi tersebut, sehingga enggan berkomentar banyak. Namun, satu hal yang disorot adalah kemungkinan pelanggaran secara etis.

Hal ini juga masih perlu dipastikan melalui sidang bersama organisasi profesi terkait.

“Sebenarnya menurut saya ini agak sedikit tidak biasa dilakukan, dan apakah ini masuk ke ketegori etis? Melanggar etis atau tidak, nanti kita akan lihat komite etik daripada bidan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, orangtua bayi mengaku tidak terima saat anaknya dijadikan mannequin untuk sesi foto, terlebih dalam kondisi memerlukan perawatan intensif. Hal ini diutarakan saudara orangtua tersebut, dalam unggahan postingan media sosial Instagram.

“Bayi 1,5 kg kalian beginikan tanpa ada izin dari pihak keluarga, tanpa ada pemberitahuan dari pihak keluarga. Yang harusnya ini bayi di inkubator dan diberikan perawatan yang intensif, malah kalian buat evaluation dan konten. Dimana hati nurani kalian? Ini manusia loh bukan binatang,” sebutnya seperti dilihat detikcom Rabu (23/11/2023).

Simak Video “Kemenkes Ungkap Satu Kasus Baru Cacar Monyet di Jakarta
[Gambas:Video 20detik]
(naf/up)

Respons Kemenkes soal Bayi Prematur 1,5 Kg Meninggal usai Jadi Konten Evaluate Klinik


Jakarta

Viral laporan seorang bayi prematur seberat 1,5 kg dijadikan konten evaluate ‘new child pictures’ tanpa izin di klinik tempatnya lahir, Tasikmalaya. Pengakuan ini semula diunggah dalam akun Instagram saudara orang tua yang bersangkutan @nadiaanastasyasilvera.

“Bayi 1,5 kg kalian beginikan tanpa ada izin dari pihak keluarga, tanpa ada pemberitahuan dari pihak keluarga. Yang harusnya ini bayi di inkubator dan diberikan perawatan yang intensif, malah kalian buat evaluate dan konten. Dimana hati nurani kalian? Ini manusia loh bukan binatang,” sebutnya seperti dilihat detikcom Rabu (23/11/2023).

Bayi tersebut dilaporkan meninggal dunia pasca staf medis diduga melakukan kelalaian yang mengarah ke malpraktik. Nakes terkait dilaporkan ke kepolisian untuk dimintakan pertanggungjawaban.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Kementerian Kesehatan RI menyerahkan pengusutan lebih awal kepada pemerintah daerah setempat.

“Ini kan di pemerintah daerah setempat dulu ya. Kemenkes sudah memberikan standar pelayanan medis,” tutur Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr Siti Nadia Tarmizi, saat dihubungi Selasa (22/11).

“Sudah ditangani Dinkes setempat,” lanjut dia.

Mengacu ketentuan Undang Undang kesehatan baru, Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya membentuk Majelis Adhoc untuk perkara pengaduan dugaan kasus malpraktik. Majelis Adhoc adalah tim khusus pencari fakta yang melakukan investigasi laporan dari pasangan Erlangga Surya (23) dan Nisa Armila (23) warga Leuwimalang Kelurahan Sukamulya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya.

“Hari ini kami lakukan rapat pembahasan, hasilnya kami putuskan untuk membentuk Majelis Adhoc yang berfungsi untuk penegakan disiplin kinerja tenaga kesehatan dan bidan berkaitan dengan kasus ini,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Uus Supangat, Selasa (21/11/2023), dikutip dari detikJabar.

“Pembentukan Majelis Adhoc ini merupakan amanat UU Kesehatan untuk menangani pengaduan terkait layanan kesehatan. Tim diberi waktu 14 hari ke depan untuk bekerja menggali fakta dan memutuskan ada tidaknya pelanggaran,” kata Uus.

Majelis Adhoc menurut meliputi tenaga profesi, asosiasi klinik, tokoh masyarakat.

“Laporan sementara dari pihak keluarga ada keluhan-keluhan yang disampaikan, dimana bayi meninggal dunia karena ada kelalaian-kelalaian yang menurut pasien dilakukan pihak klinik,” kata Uus.

Simak Video “Viral Bayi 5 Bulan Disebut ‘Hamil’, Ini Hasil Diagnosisnya
[Gambas:Video 20detik]
(naf/up)

Kemenkes Tebar Nyamuk Wolbachia di 5 Kota untuk Lawan DBD


Jakarta

Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) melakukan pilot undertaking penanggulangan demam berdarah dengue (DBD) dengan nyamuk wolbachia di lima kota di Indonesia. Kota tersebut yakni Jakarta Barat, Bandung, Semarang, Kupang, dan Bontang.

Penyelenggaraan Pilot Undertaking ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehataan Nomor HK.01.07/MENKES/1341/2022. Penyebaran telur nyamuk sudah dilakukan di Semarang, Bontang dan Kupang.

“Ini adalah daerah yang endemis (kasus) denguenya tinggi,” kata Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam raker dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (7/11/2023).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai polemik terkait nyamuk wolbachia untuk menanggulangi DBD, peneliti dari Universitas Gadjah Mada Prof Adi Utarini menegaskan teknologi wolbachia bukan rekayasa genetik. Pada dasarnya, metode Wolbachia ini menggunakan nyamuk aedes aegypti yang kemudian diinfeksi dengan bakteri Wolbachia.

Menanggapi narasi perihal potensi kemunculan penyakit baru akibat mutasi nyamuk, dia menegaskan menyebut bahwa nyamuk-nyamuk yang memicu penyakit selama ini berbeda dengan nyamuk yang telah dimodifikasi dengan Wolbachia.

“Japanese encephalitis, ini nyamuknya berbeda (Culex) dan penyakitnya juga berbeda. Tidak ada kaitannya dengan teknologi Wolbachia,” ujar Prof Ida dalam konferensi pers digital, Senin (20/11).

Simak Video “Kata Kemenkes soal Keamanan Program Pengendalian DBD Lewat Wolbachia
[Gambas:Video 20detik]
(kna/kna)

Alasan Kemenkes Perketat Aturan Rokok, Batasi Iklan hingga Larang ‘Kiddie Pack’

Jakarta

Kementerian Kesehatan RI memperketat regulasi produk tembakau sebagai zat adiktif dan konsumsi rokok elektrik atau vape melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif.

Prosesnya disebut masih berjalan. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) dr Maxi Rein Rondonuwu belum memastikan kapan persisnya aturan dinyatakan rampung hingga berlaku.

“Masih pembahasan peraturan pemerintah turunan UU kesehatan yang baru. Lagi harmonisasi dengan Kementerian atau lembaga lainnya,” jelas dr Maxi saat dihubungi detikcom Senin (13/11/2023).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa poin regulasi baru yang kemudian disorot salah satunya pelarangan iklan di media sosial.

Bukan tanpa sebab, hal ini diharapkan bisa menekan kasus perokok anak yang dalam beberapa waktu terakhir meningkat lebih dari 4 juta. Di sisi lain, iklan di web terbukti menormalisasi bahaya rokok, dikhawatirkan bisa berpengaruh pada peningkatan kasus perokok pemula di usia anak.

Pelarangan Iklan

Pengetatan iklan rokok sejalan dengan prioritas nasional pengendalian konsumsi produk tembakau di RPJMN 2020-2024. Prevalensi perokok anak diharapkan bisa ditekan dari semula 9,1 persen menjadi 8,7 persen per 2024.

“Fakta yang sangat mengkhawatirkan adalah peningkatan prevalensi perokok anak di Indonesia saat ini sebesar 4,39 juta,” beber Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI Eva Susanti, saat dihubungi detikcom Senin (13/11/2023).

Dalam RPP pasal 440, disebutkan orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau, rokok elektronik, dilarang mengiklankan di media luar ruang situs, aplikasi elektronik komersial, media sosial, dan tempat penjualan produk tembakau, rokok elektronik.

“Pelarangan Iklan produk tembakau dan rokok elektronik untuk perlindungan anak dan remaja dari paparan iklan menarik, dapat mempengaruhi mereka untuk mencoba merokok dan memulai kebiasaan yang berbahaya ini pada usia yang sangat muda,” sorot Eva.

Information World Youth Tobacco Survey (GYTS) di 2019 menunjukkan kelompok remaja 13 hingga 15 tahun di Indonesia terpapar iklan dan promosi rokok di berbagai media antara lain:

  • Televisi (65,2%)
  • Tempat penjualan (65.2%)
  • Media luar ruang (60,9%)
  • Media sosial dan web (36,2%)

Standar Baru Batas Nikotin dan Tar

Aturan pengetatan rokok saat ini tengah berjalan dengan diskusi bersama antar kementerian dan lembaga, hal yang kemudian juga menjadi perhatian adalah Kemenkes RI menetapkan standar maksimal nikotin dan tar. Jelas tertuang dalam Pasal 452 Ayat 2.

Sayangnya, regulasi tersebut diusulkan untuk dihapus, bahkan jika tidak, diganti ke standar nasional Indonesia (SNI).

Kemenkes RI disebut Eva menegaskan penolakannya. Penerapan kadar nikotin dan tar sesuai SNI diyakininya malah bertentangan dengan tujuan pengendalian konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik.

“Dalam dokumen BSN telah merumuskan SNI 8946 : 20 21 produk tembakau yang dipanaskan adalah untuk melindungi konsumen, namun tidak satu pun komite teknis penyusunannya melibatkan Kementerian Kesehatan dan BPOM RI,” sebutnya.

Pasalnya, aturan kadar maksimal nikotin dan larangan kandungan atau bahan tambahan dibuat demi mencegah adiksi dan ketergantungan serta dampak buruk imbas rokok.

“Perokok akan merasa aman mengkonsumsi rokok elektronik karena sudah ada SNI,” tegas Eva.

Sebagai contoh, di banyak negara ASEAN misalnya Brunei Darusalam, pemerintah setempat menetapkan maksimum batas nikotin sebesar 1,3 mg nikotin, 15 mg tar.

Singapura 1 mg nikotin, 10 mg tar. okay Malaysia 1 mg nikotin, 10 mg tar.

Tak Boleh Ada ‘Kiddie Pack’

Pengetatan lain tercantum di pasal 427 ayat 5 yang berbunyi:

a. Setiap Orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Rokok Elektronik padat wajib mengemas atau mengimpor Rokok Elektronik padat dalam kemasan 20 (dua puluh) batang dalam setiap kemasan.

Kemenperin belakangan meminta Kemenkes RI melakukan penyesuaian dengan aturan perundang undangan cukai yakni hanya berlaku pada rokok putih.

dr Eva menyebut rokok putih, rokok kretek, hingga jenis rokok lain sama-sama memiliki risiko kesehatan. Artinya, tidak ada pengecualian untuk sejumlah jenis rokok lain.

Regulasi semacam ini juga sudah berjalan di banyak negara.

“Ketentuan minimal 20 batang dalam setiap kemasan bertujuan untuk menekan keterjangkauan anak-anak terhadap rokok. Harga 1 bungkus rokok dengan kurang dari 20 batang, tentunya lebih murah dibandingkan harga 1 bungkus rokok yang berisi 20 batang atau lebih,” tutur Eva.

“Semua negara ASEAN sudah melarang kecuali Filipina dan Indonesia belum melarang kiddie pack atau larangan kemasan kurang dari 20 batang per bungkus,” lanjutnya.

Subsequent: Mungkinkah Rokok Jadi Barang Authorized?

Simak Video “WHO Minta Semua Negara Setop Rokok dan Vape di Sekolah!
[Gambas:Video 20detik]

Kemenkes Sebut Dugaan Kasus Korupsi APD Terjadi Sebelum Period Budi Gunadi Sadikin


Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana terkait pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI). Pihaknya disebut sudah mengantongi nama tersangka.

“Pengadaan APD apa sudah ada tersangka? Ya sudah ada,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari detikNews, Jumat (10/11/2023).

Alex bahkan menyebut KPK sudah menandatangani surat perintah penyidikan kasus dugaan korupsi APD di Kemenkes RI. Meski begitu, identitas tersangka belum diungkap.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi juga mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait diduga tersangka kasus korupsi. Namun, pihaknya meyakini kasus tersebut terjadi jauh sebelum Budi Gunadi Sadikin menjabat sebagai Menteri Kesehatan RI.

dr Nadia menegaskan pengaturan pencegahan kasus korupsi di lingkup Kemenkes RI sebetulnya sudah berjalan. Namun, dirinya tidak menampik kemungkinan sejumlah oknum yang memanfaatkan wewenang.

Hal ini kemudian menjadi evaluasi serius pihak Kemenkes RI.

“Mekanisme sudah ada dan sudah berjalan hanya kalau peluang individu, mungkin saja tentu ini akan menjadi evaluasi untuk terus meningkatkan upaya Kemkes untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme,” sambungnya.

“Kami menunggu informasi lebih lanjut dari KPK ya. Sepemahaman kami ini terjadi sebelum masa Pak Budi Gunadi Sadikin sebagai Menkes RI,” pungkasnya.

Simak Video “Varian Eris Masuk RI, Menkes: Tak Usah Panik
[Gambas:Video 20detik]
(naf/vyp)

Siasat Kemenkes RI Atasi Sengkarut Antrean Mengular hingga Minim Nakes di RS

Jakarta

Antrean panjang di sejumlah rumah sakit menjadi potret nyata akses masyarakat ke fasilitas kesehatan Indonesia belum merdeka.

Banyak pasien tidak tertolong imbas keterbatasan faskes. Jangankan perkara canggih, alatnya saja belum memadai. Ditambah lagi, persoalan kekurangan tenaga dokter dan nakes.

Salah satu yang krusial, terkait kasus anak pengidap jantung bawaan (PJB). Demi menyiapkan bonus demografi 2045 mendatang, kesehatan mereka menjadi kunci utama di balik produktivitas negara yang kemudian berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi. Pemerintah punya ‘PR’ besar. Bagaimana tidak, Kementerian Kesehatan RI mencatat setiap tahunnya ada 12 hingga 15 ribu anak lahir dengan penyakit jantung bawaan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari whole tersebut, baru 6 ribu anak yang bisa mendapatkan tindakan operasi. Sisanya? Bak mengandalkan keajaiban lewat doa. Selain nihil alat mumpuni, jumlah dokter bedah hanya berkisar lebih dari 160 dokter di penjuru Tanah Air. Jika dirinci lebih lanjut, hanya 17 di antaranya yang terjun sebagai spesialis bedah jantung anak.

“Kita sudah 77 tahun merdeka. Masa sih masih 9.000 bayi harus meninggal kelainan jantung yang bisa disembuhkan, tidak bisa tertangani, karena tidak ada alat dan tidak ada dokter spesialis,” sentil Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam beberapa kali kesempatan.

Beruntung, jika pasien cepat mendapatkan rujukan langsung ke RS rujukan nasional. Bagaimana dengan pasien di daerah dengan segala keterbatasan? Terlambat dirujuk, taruhannya adalah nyawa.

Kisah Pilu Ibu Membawa Anak ke Ibu Kota

Seperti yang dikhawatirkan Rika, wanita 23 tahun asal Sukabumi. Kabar tak mengenakkan datang saat anaknya yang baru memasuki usia 9 bulan, mulai mengeluhkan gejala batuk, pilek, bahkan sesak napas yang tak kunjung mereda.

Diminta untuk rutin menjalani pengobatan, Rika bolak-balik dokter umum selama dua bulan. Namun, kondisinya tak banyak berubah. Merasa ada yang tak beres, ia memutuskan untuk langsung membawa putranya dirawat di rumah sakit.

“Putra saya masih sering batuk, pilek dan sesak. Setelah itu saya inisiatif sendiri, dengan membawa ke rumah sakit, di sana dicek darah lagi, hasilnya anak saya mengidap penyakit lain, selain dari radang paru-paru ternyata punya penyakit lain yaitu anemia,” cerita Rika, saat dihubungi Minggu (29/10/2023).

Dokter kala itu menyebut putranya mengalami komplikasi, sampai menjalani perawatan intensif kurang lebih satu pekan, kemudian diperbolehkan pulang.

“Namun selama seminggu di rumah, anak saya kembali mengalami batuk, sesak, dan panas. Dirawat kembali jadinya, ketika dicek darah lagi, HB anak saya rendah, harus melakukan transfusi darah, selama dirawat hampir selama 3 minggu, kondisi anak saya tak kunjung membaik,” sambung dia.

Meski akhirnya demam sempat mereda sehingga proses transfusi darah bisa kembali dilanjutkan, Rika dibuat terkejut saat suhu anaknya mendadak tinggi nyaris 40 derajat celcius. Anak Rika kala itu juga mengalami step atau kejang-kejang. Ia kemudian memutuskan untuk membawa anaknya dirujuk ke RS lain di Sukabumi.

“Inisiatif sendiri lagi untuk paksa pulang, karena keadaan anak saya sudah mengkhawatirkan. Pada hari itu saya langsung pulang ke rumah dan lanjut membawa anak saya, ke rumah sakit di kota, di sana anak saya langsung mendapat tindakan dan dirawat inap selama seminggu. Alhamdullilah selama itu anak saya membaik dan berat badannya naik sampai 2 kilogram,” kata dia.

Analysis lain yang kemudian mengejutkan Rika, rupanya selama ini putranya mengidap Atrial Septal Defect atau kebocoran serambi jantung akibat penyakit jantung bawaan. Putra Rika harus segera mendapatkan penanganan sehingga dirujuk langsung ke RS Pusat Jantung Nasional Harapan Kita.

Nihil RS yang menyanggupi penanganan kasus anak jantung bawaan lantaran keterbatasan alat.

Imbasnya, beban Rika bertambah, biaya berobat hingga perjalanan otomatis menjadi berkali lipat. Sebagai single mum or dad di tengah keterbatasan ekonomi, Rika terpaksa membawa anaknya ke Ibu Kota dengan transportasi umum, bahkan sempat memakai truk untuk berangkat ke Ciawi dari Sukabumi, kemudian melanjutkan perjalanan dari Bogor ke Jakarta.

“Waktu itu untuk ke Jakarta saya sampai naik truk ditemani Ibu saya, untuk membawa putra saya, alhamdulillah walaupun hanya sampai Ciawi, hingga dikasih uang oleh pengemudi truknya, bukannya saya yang ngasih karena numpang,” ceritanya.

Kemenkes RIAntrean Layanan di RS Foto: Infografis detikHealth

Rika, hanya menjadi satu dari sekian banyak gambaran sulitnya mengakses pelayanan kesehatan. Information di Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita mencatat lebih dari 300 anak setiap tahunnya lahir dengan penyakit jantung bawaan (PJB). Banyak dari mereka yang terpaksa menunggu jadwal operasi selama kurang lebih enam bulan.

Bukan tanpa sebab, keterisian mattress occupancy fee (BOR) ruang NICU seringnya melampaui 90 persen. Pasalnya, banyak anak membutuhkan perawatan lebih lama lantaran bobot tubuh berada di bawah 3 kg. Sementara untuk melakukan operasi, berat badan anak harus melampaui angka tersebut dan ini menjadi persyaratan utama.

”Ruangan NICU BOR-nya lebih dari 90 persen, apabila ini keluar lebih cepat, maka NICU ini bisa dipakai oleh bayi-bayi lain sehingga bisa lebih baik lagi flownya, antriannya,” beber Direktur Utama RSAB Harapan Kita, dr Ockti Palupi Rahayuningtyas, MPH, MH Kes, beberapa waktu lalu.

dr Ockti menyebut pihaknya kemudian membuka layanan baru kateterisasi radiologi intervensi bayi dan anak yang memungkinkan bayi ditindak langsung melakukan operasi dengan harapan memangkas waktu rawat inap lebih cepat, sehingga pasien tidak harus menunggu berbulan-bulan.

NEXT: Siasat Kemenkes RI

Heboh Dokter Gadungan Susanto Sudah ‘Praktik’ Sejak 2006, Kemenkes Bilang Begini


Jakarta

Kasus dokter gadungan atau dokteroid yang melibatkan pria lulusan SMA di Surabaya, Susanto, memicu kekhawatiran. Pasalnya, ia menggunakan knowledge pribadi orang lain agar bisa bekerja di selama dua tahun di sebuah klinik Surabaya.

Pria lulusan SMA itu juga diketahui telah mengelabui sejumlah klinik dan RS sejak 2006, bahkan pernah menjadi dokter spesialis obgyn.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Azhar Jaya, mengatakan kasus tersebut terjadi sebelum undang-undang kesehatan ada. Untuk mencegah hal tersebut terjadi lagi, perlu adanya verifikasi ulang yang dilakukan para petinggi rumah sakit.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sebenarnya, dokter ini kan sudah 2 tahun ya, berarti sebelum undang-undang ada. Nah, untuk dapat berpraktik itu sebenarnya bisa melewati beberapa tahapan,” kata Azhar yang ditemui di Jakarta Barat, Minggu (17/9/2023).

“Mulai dari SIP (surat izin praktik) yang dilakukan di dinas kesehatan, yang mengeluarkan SIP adalah dinkes. Kemudian ijazahnya segala macam, itu seharusnya konsil yang berperan di sini karena STR-nya (surat tanda registrasi) dan sebagainya di situ,” sambung dia.

Azhar menegaskan perlu adanya verifikasi ulang dokter atau tenaga kesehatan oleh pihak rumah sakit. Hal ini dilakukan demi memastikan pengalaman dan kompetensi dokter atau tenaga kesehatan tersebut.

“Kemudian, pas dia praktek di RS, sebenarnya ada kredensial. Direktur rumah sakitnya itu harus meneliti lagi. Komite medisnya juga harus melakukan verifikasi lagi kepada dokter ini, sehingga semuanya bisa memastikan ‘standing legalnya’ seorang dokter,” pungkasnya.

Simak Video “IDI Beberkan Kronologi Penemuan Kasus Dokter Gadungan Susanto
[Gambas:Video 20detik]
(sao/suc)

Dokter Gadungan Susanto Pernah Jadi Kepala Puskesmas, Kemenkes Buka Suara


Jakarta

Heboh pria lulusan SMA di Surabaya, Jawa Timur, Susanto dilaporkan dua tahun menjadi dokter gadungan. Usut punya usut, Susanto mengelabui Rumah Sakit PHC Surabaya, tempatnya bekerja, dengan ijazah milik orang lain yang kemudian fotonya diganti dengan foto dirinya.

Kasus Susanto terungkap pasca pihak RS akan memperpanjang kontrak Susanto. Susantio mendaftar lowongan tenaga layanan clinic sebagai dokter first help. Kemudian, diterima sebagai dokter hiperkes yang memastikan proses di perusahaan menerapkan standar K3, seperti menguji secara berkala kesehatan para pekerja, setiap peralatan yang digunakan, lingkungan kerja, hingga tata kelola kelembagaan.

Jauh sebelum itu, Susanto juga ternyata pernah menipu pihak Pemda Kalimantan dengan menjadi Kepala UPTD dan Kepala Puskesmas. Company Secretary PT Pelindo Husada Citra, Imron Soewon menyebut Susanto mencomot identitas dr Anggi Yurikno yang ternyata seorang residivis dan korbannya adalah pemerintah daerah (pemda).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Karena sebenarnya orang ini residivis dan sudah pernah kejadian dan pernah dihukum di daerah Kalimantan, tapi tidak jera juga. Kami tahunya setelah itu (kasus terbongkar),” ujar Imron seperti dikutip dari detikJatim, Selasa (12/9/2023).

Apa Kata Kemenkes?

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengaku belum mendapatkan informasi lebih element mengenai kasus tersebut. Namun, pihaknya menyinggung persoalan proses verifikasi dalam tahap awal penandatangan kontrak.

Dalam hal ini, komite etik memiliki tanggung jawab di balik kesesuaian tenaga medis yang direkrut dengan kompetensinya.

“Mengenai hal ini kami belum mendapatkan informasi lebih terinci, tapi pertama sebenarnya seharusnya, pada kontrak pertama proses kredensial dari komite medik untuk menentukan tenaga medis tadi kompetensinya sesuai dengan yang dibutuhkan,” terang dr Nadia saat dihubungi detikcom Rabu (13/9/2023).

“Dan proses kredensial ini harus dilakukan komite medik untuk mencari informasi, jadi di tahap perpanjangan ada proses cek and ricek, yang mungkin bagian kredensial, akhirnya dapat ditemukan permasalahan ini,” sambung dia.

Berkaca pada kasus Susanto, Kemenkes RI mengimbau setiap rumah sakit untuk melaksanakan tatakelola RS sebagaimana mestinya termasuk pembinaan SDM, juga kerja sama dengan dinas kesehatan setempat.

“Setiap RS punya hospital by legislation, tentu harus ada pembinaan mengingatkan akan terus dilakukan bersama juga dengan Dinkes provinsi, kabupaten/kota, juga dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA), juga Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI),” pungkasnya.

Simak Video “Besaran TPP yang Diterima Dokter Spesialis di Papua
[Gambas:Video 20detik]
(naf/up)

Heboh Obligatory Spending Dicabut Hapus Subsidi BPJS, Kemenkes: Menyesatkan!


Jakarta

Kementerian Kesehatan RI menegaskan pencabutan necessary spending dari UU Kesehatan tidak berkaitan dengan skema pembiayaan BPJS Kesehatan dan pelayanan kesehatan yang diterima oleh peserta JKN.

Obligatory spending dimaksudkan untuk APBN dan APBD yang harus disediakan oleh pemerintah untuk anggaran kesehatan. Kemenkes menyebut dihapuskannya necessary spending bukan berarti anggaran itu tidak ada, namun tersusun dengan rapi berdasarkan perencanaan yang jelas yang tertuang dalam rencana induk kesehatan.

“Kalau necessary spending itu terkait dengan belanja yang wajib untuk membiayai program-program kesehatan seperti pencapaian goal stunting, menurunkan AKI, AKB, mengeliminasi kusta, eliminasi TBC, dan juga penyiapan sarana prasarana,” ujar dr M Syahril juru bicara Kemenkes dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (12/8/2023).

“Sementara terkait upaya pendanaan kesehatan perseorangan dalam program jaminan kesehatan yang dikelola BPJS tidak terkait dengan necessary spending dalam UU kesehatan tidak ada perubahan pengaturan terkait BPJS Kesehatan. Sehingga informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan,” lanjutnya.

Berbeda dengan skema pembiayaan dalam BPJS Kesehatan yang menggunakan sistem asuransi sosial dimana uang yang dikelola merupakan iuran dari para peserta BPJS Kesehatan.

Tidak adanya necessary spending tidak akan berpengaruh terhadap aspek layanan kesehatan yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan seperti yang selama ini sudah berjalan.

Simak Video “Kemenkes Tekankan Kelas BPJS Kesehatan Tidak Dihapus
[Gambas:Video 20detik]
(kna/kna)