Jakarta

Situasi pandemi COVID-19 di Indonesia terpantau kian terkendali. Menyusul itu, Satgas Penanganan COVID-19 baru saja merilis protokol kesehatan terbaru yang dimuat dalam SE Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Illness 2019 (COVID-19). Salah satunya, mengatur penggunaan masker.

Sebelumnya, meski aturan penggunaan masker telah dilonggarkan, masyarakat tetap diminta untuk mengenakan masker ketika berada di transportasi umum seperti bus dan KRL. Namun kini, masyarakat sudah boleh beraktivitas di angkutan umum tanpa masker, asalkan dalam kondisi tubuh sehat dan tidak berisiko menularkan atau tertular virus Corona.

“Orang yang sedang tidak sehat imunitas tubuhnya bisa menurun dan rentan tertular penyakit. Demikian pula bagi penderita komorbid,” ujar Juru Bicara Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito pada detikcom, Sabtu (10/6/2023).

“Menggunakan masker untuk yang sedang ‘tidak enak badan’ akan melindungi kemungkinan tertular dan menularkan dari penyakit yang masuk melalui saluran pernafasan dan pencernaan,” imbuhnya.

Dalam SE tersebut dijelaskan, masyarakat boleh beraktivitas tanpa menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19

Namun jika masyarakat sedang dalam kondisi tubuh tidak sehat, tetap dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik. Ada pun tanda-tanda tubuh yang tidak sehat menurut Prof Wiku adalah berupa demam, batuk-pilek, badan lemas, dan sakit.

Poin-poin protokol kesehatan lainnya yaitu:

– Tetap lakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.

– Masyarakat dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan untuk terhindar dari virus.

– Jaga jarak bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan beresiko tertular atau menularkan COVID-19.

– Tetap gunakan aplikasi SATUSEHAT untuk terus memonitor kesehatan pribadi.

Simak Video “Poin-poin di Aturan Baru Satgas Covid-19 soal Vaksin dan Masker
[Gambas:Video 20detik]
(vyp/avk)