Jakarta –
Kementerian Kesehatan RI menegaskan pencabutan necessary spending dari UU Kesehatan tidak berkaitan dengan skema pembiayaan BPJS Kesehatan dan pelayanan kesehatan yang diterima oleh peserta JKN.
Obligatory spending dimaksudkan untuk APBN dan APBD yang harus disediakan oleh pemerintah untuk anggaran kesehatan. Kemenkes menyebut dihapuskannya necessary spending bukan berarti anggaran itu tidak ada, namun tersusun dengan rapi berdasarkan perencanaan yang jelas yang tertuang dalam rencana induk kesehatan.
“Kalau necessary spending itu terkait dengan belanja yang wajib untuk membiayai program-program kesehatan seperti pencapaian goal stunting, menurunkan AKI, AKB, mengeliminasi kusta, eliminasi TBC, dan juga penyiapan sarana prasarana,” ujar dr M Syahril juru bicara Kemenkes dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (12/8/2023).
“Sementara terkait upaya pendanaan kesehatan perseorangan dalam program jaminan kesehatan yang dikelola BPJS tidak terkait dengan necessary spending dalam UU kesehatan tidak ada perubahan pengaturan terkait BPJS Kesehatan. Sehingga informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan,” lanjutnya.
Berbeda dengan skema pembiayaan dalam BPJS Kesehatan yang menggunakan sistem asuransi sosial dimana uang yang dikelola merupakan iuran dari para peserta BPJS Kesehatan.
Tidak adanya necessary spending tidak akan berpengaruh terhadap aspek layanan kesehatan yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan seperti yang selama ini sudah berjalan.
Simak Video “Kemenkes Tekankan Kelas BPJS Kesehatan Tidak Dihapus“
[Gambas:Video 20detik]
(kna/kna)