Tag: Pengganti

Bos BPJS Kesehatan Ungkap Tantangan Penerapan KRIS, Pengganti Kelas 1-3


Jakarta

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ali Ghufron Mukti berbicara soal tantangan penerapan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) yang kini sedang disiapkan oleh pemerintah. Penerapan uji coba KRIS saat ini tengah dilakukan secara bertahap sampai nantinya direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Menurut Prof Ghufron, perlu dilakukan sosialisasi yang tepat dan masif berkaitan dengan penerapan KRIS di masyarakat. Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat, khususnya peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak kebingungan dalam menghadapi perubahan kebijakan yang ada.

“Intinya jangan sampai masyarakat itu nantinya bingung kalau sebelumnya ada kelas 1, kelas 2, kelas 3, sekarang jadi kelas standar. Itu harus jelas,” ujar Prof Ghufron ketika ditemui detikcom di Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini penerapan KRIS masih dalam tahapan uji coba. Prof Ghufron menuturkan kini pihaknya masih menunggu keputusan Kementerian Kesehatan mengenai tata laksana penerapan KRIS nantinya.

“Makanya sekarang itu masih dalam suatu proses kebijakan dan masih uji coba. Maka kita tunggu hasil uji cobanya ya,” sambung Prof Ghufron.

Menurut Keputusan Direktur jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan KRIS-JKN, rumah sakit harus memenuhi 12 kriteria sarana dan prasarana KRIS. Penerapan standar tersebut dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan pasien yang menjalani perawatan di ruang inap.

Adapun 12 kriteria fasilitas rawat inap dengan sistem KRIS meliputi standar komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur berupa kontak dan nurse name, nakas per tempat tidur, suhu ruangan, pembagian ruangan, kepadatan ruangan, tirai, kamar mandi dalam ruangan yang sesuai standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.

Simak Video “BPJS Kesehatan Launching Transformasi Mutu Layanan JKN Tahun 2023
[Gambas:Video 20detik]
(avk/naf)

Catat Nih! Cara Tepat Konsumsi Postinor 2, Kontrasepsi Darurat Pengganti KB


Jakarta

Postinor 2 adalah salah satu jenis pil kontrasepsi yang bersifat darurat. Pil ini mengandung levonorgestrel yang dapat mencegah kehamilan setelah berhubungan intim. Agar efektivitasnya terjaga, penting untuk mengetahui cara mengonsumsi postinor 2 yang benar.

Satu pill postinor 2 dapat dikonsumsi setelah melakukan hubungan seks tanpa perlindungan. Pill kedua dapat diminum setelah 12 jam pertama. Setelahnya, pil akan bekerja dan menimbulkan tanda-tanda keberhasilannya, seperti membuat perubahan dalam siklus menstruasi seseorang.

Harga obat postinor 2 bervariasi tergantung pada lokasi dan penyedianya. Penting untuk selalu mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan profesional dan mengikuti petunjuk yang dianjurkan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, bagaimana cara mengonsumsi postinor 2? Bagaimana efek samping dan cara kerjanya? Simaklah penjelasan berikut.

Apa itu Postinor 2?

Dikutip dari Semichealth, postinor 2 adalah obat kontrasepsi darurat yang digunakan untuk mencegah kehamilan setelah melakukan hubungan seksual tanpa pengaman. Obat postinor 2 dapat disebut juga dengan Plan B atau pil pencegah kehamilan.

Obat ini mengandung bahan aktif levonorgestrel. Tidak seperti postinor 1, postinor 2 mengandung dua pil, di mana keduanya diminum selambat-lambatnya dalam waktu 72 jam setelah melakukan hubungan seksual.

Manfaat Postinor 2

Obat ini pada dasarnya berfungsi untuk mencegah kehamilan. Pada setiap tabletnya terkandung 0,75 mg levonorgestrel sebagai bahan aktif yang berguna dalam mencegah atau memperlambat terjadinya ovulasi.

LANJUTKAN MEMBACA DI SINI

Simak Video “IBI: Pil KB Gunanya untuk melindungi Semua Perempuan
[Gambas:Video 20detik]
(naf/naf)

Pengganti Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Dihapus Bertahap Tahun Ini

Jakarta

Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan mulai dihapus secara bertahap pada tahun ini. Sistem tersebut nantinya akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan pelaksanaan KRIS BPJS Kesehatan dilakukan secara bertahap, sampai rencana dijalankan seluruh fasilitas kesehatan pada tahun 2025.

“Iya bertahap ya mulai tahun ini sampai 2025,” terang dr Nadia saat dihubungi detikcom, Selasa (13/6/2023).

Lebih lanjut, dr Nadia mengatakan saat ini penerapan KRIS secara bertahap telah dilakukan untuk rawat inap kelas 3.

“Kondisi eksisting RS saat ini belum menerapkan standar yang sama untuk ruang rawat inap non-intensif terutama rawat inap kelas 3,” kata dia.

“Jadi yang kita kerjakan sekarang itu diutamakan menstandarkan ruang inap kelas 3 yang belum memenuhi 12 kriteria,” sambungnya.

Sebelumnya, kapasitas kelas rawat inap BPJS Kesehatan terbagi atas tiga, yaitu:

  • Kelas 1: Kapasitas 1-2 orang per kamar rawat inap
  • Kelas 2: Kapasitas 3-5 orang per kamar rawat inap
  • Kelas 3: Kapasitas 4-6 orang per kamar rawat inap

Aturan tersebut nantinya akan berubah setelah KRIS diterapkan, yakni kelas 2 dan 3 akan digabung. Artinya, maksimal kapasitas rawat inap menjadi empat orang per kamar.

Selain itu, seluruh kelas rawat inap akan terstandar dengan 12 kriteria fasilitas, sebagai berikut:

  • Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
  • Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
  • Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur
  • Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse name pada setiap tempat tidur
  • Adanya nakas per tempat tidur
  • Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
  • Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
  • Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m
  • Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung;
  • Kamar mandi dalam ruang rawat inap
  • Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
  • Outlet oksigen

NEXT: Daftar RS yang Bakal Terapkan KRIS Tahun Ini