Jakarta –
DPR RI resmi mengesahkan Omnibus Regulation RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan di sidang paripurna DPR RI pada masa persidangan V Tahun 2022-2023, Selasa (11/7/2023). Kementerian Kesehatan RI merilis sejumlah poin penting yang berubah pasca UU Kesehatan baru disahkan.
Permudah Akses Layanan Kesehatan
Pemerintah menyebut akan ada penguatan pelayanan kesehatan dengan disahkannya UU baru, dengan memenuhi infrastruktur SDM, sarana prasarana, telemedisin, pengembangan jejaring layanan prioritas, serta layanan nasional berstandar internasional.
Kurangi Impor Alkes-Obat
RUU Kesehatan yang baru juga akan mengupayakan kemandirian alat kesehatan mandiri, termasuk penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri. Pemerintah akan membuka jalur lebih luas pada penelitian, pengembangan, dan produksi obat dalam negeri.
Bersiap Subsequent Pandemi
‘Kolapsnya’ sejumlah fasilitas kesehatan di RI saat digempur pandemi COVID-19 menjadi gambaran ketahanan sistem kesehatan di Tanah Air masih lemah. Karenanya, melalui UU Kesehatan baru, diatur penguatan kesiapsiagaan pra bencana dan penanggulangan jika terjadi bencana, termasuk pandemi baru. Tenaga kesehatan yang sewaktu-waktu diperlukan dapat dimobilisasi.
Biaya Lebih Transparan
“Pemerintah sepakat dengan DPR RI untuk menerapkan penganggaran berbasis kinerja. Ini mengacu pada program kesehatan nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan yang menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah dan pemerintah daerah,” jelas Kemenkes RI.
Dokter Spesialis Diperbanyak
Indonesia masih kekurangan sekitar 25 ribu lebih dokter spesialis, jika mengacu pada standar Organisasi WHO satu per seribu penduduk. Karenanya, pemerintah sepakat untuk memperbanyak nakes termasuk pendistribusian yang selama ini belum merata hingga wilayah Timur, Indonesia.
STR Seumur Hidup
Pemerintah menyebut izin STR saat ini berlaku seumur hidup, tidak perlu lagi diperbarui selama lima tahun sekali. Rekomendasi organisasi profesi juga tidak lagi dibutuhkan pada proses pengurusan surat izin praktik (SIP).
NEXT: Jaminan Perlindungan Hukum Nakes
Simak Video “Menkes Ungkap Poin-poin Perubahan pada UU Kesehatan Baru“
[Gambas:Video 20detik]