Jakarta –
Pemerintah Jepang meresmikan aturan baru usia authorized atau ‘consent’ berhubungan seksual menjadi 16, dari semula 13 tahun. Hal ini menjadi bagian dari perombakan undang-undang kejahatan seks. RUU tersebut disahkan Jumat (16/6/2023).
Sebelum aturan ini berubah, pemerintah Jepang menghadapi sejumlah protes terkait pembebasan pelaku pemerkosaan pada tahun 2019 yang memicu meluasnya kampanye Demo Bunga nasional melawan kekerasan seksual.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut adalah fakta-fakta seputar perubahan kebijakan terkait usia persetujuan di Jepang.
1. Pertama kali diubah sejak 1907
Perubahan ini menandakan perubahan pertama kali sejak undang-undang tersebut berlaku pada 1907. Selama kurang lebih 100 tahun, usia authorized di Jepang untuk melakukan hubungan seksual konsensual adalah 13 tahun. Kebijakan di Jepang ini menjadi salah satu batasan usia terendah di dunia.
Usia authorized ini dianggap sebagai kriteria seseorang cukup mampu untuk menyetujui aktivitas seksual. Kala itu, rata-rata usia harapan hidup perempuan adalah 44 tahun dan perempuan biasa menikah serta memiliki anak di usia muda. Usia menikah yang sah pada masa itu adalah 15 tahun.
2. Turut mengatur terkait kejahatan seksual
Dikutip dari Japan Occasions, UU ini turut mengubah definisi dari pemerkosaan untuk memasukkan penekanan yang lebih besar pada konsep persetujuan.
“Hubungan seksual paksa” yang dilakukan “melalui penyerangan atau intimidasi” diubah menjadi “hubungan seksual non-konsensual”.
UU tersebut juga berisikan daftar contoh perkosaan yang dapat dituntut, misal, saat korban berada dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan, ketakutan, dan pelaku yang mengambil keuntungan dari standing sosial, dikutip dari Kyodo Information.
Meski batas usia authorized dinaikkan, terdapat pengecualian bagi kasus ketika korban yang masih berusia 13-15 tahun berhubungan intim dengan orang kurang dari lima tahun lebih tua dari mereka atas dasar saling suka.
Selain itu, Jepang juga membuat jenis kriminalisasi baru yang disebut sebagai ‘voyeurisme foto’. Hal ini meliputi upskirting dan pengambilan foto alat kelamin, bokong, atau payudara korban tanpa persetujuan. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 3 tahun dan dengan denda 3 juta yen (Rp 316 juta).
NEXT: Pemerintah Jepang Hadapi Banyak Protes
Simak Video “Angka Kelahiran Jepang Anjlok, Pejabat Khawatir Negaranya Lenyap“
[Gambas:Video 20detik]