Jakarta –
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Eni Widiyanti menyebut dalam survei pengalaman hidup perempuan, terungkap satu dari empat wanita mengalami kekerasan berbasis gender on-line (KBGO).
Jika dirinci, paling banyak dialami usia remaja yakni 15 hingga 19 tahun, sebesar 19,8 persen. Sementara di usia 20-24 tahun, jauh lebih rendah yakni 18 persen, semakin tinggi usianya, pelaporan kasus dilaporkan semakin rendah,” bebernya dalam diskusi Jumat (8/9/2023).
“Usia 25-29 tahun menurun lagi jadi 11 persen, 31 tahun menurun jauh 6 persen untuk knowledge ya,” sambung dia.
Eni menyebut knowledge tersebut tidak menggambarkan fenomena kasus sebenarnya di Tanah Air. Dalam kasus KBGO, banyak korban memilih tidak ‘speak-up’ dengan berbagai alasan termasuk merasa malu dan nihil kepercayaan kasusnya akan berhasil diusut.
Harus Lapor ke Mana Jika Menjadi Korban Love Scamming?
Berkaca dari laporan kasus love scamming di Batam, yang melibatkan 88 WNA China, harus bagaimana jika menjadi korban serupa?
Selain melapor ke pihak berwajib seeperti kepolisian, KemenPPPA membuka sejumlah opsi pengaduan kekerasan termasuk yang terjadi secara on-line melalui:
- Name Middle SAPA 129
- Layanan pesan WhatsApp di 08111-129-129.
Pelapor diminta untuk mengamankan sederet bukti, dalam kasus love scamming sebisa mungkin riwayat obrolan tidak pernah dihapus untuk merunut kronologi awal kejadian hingga pemerasan terjadi.
Simak Video “Kemenkes soal Viral Kecanduan Tramadol di Karawang: Sangat Dilarang!“
[Gambas:Video 20detik]
(naf/kna)