Jakarta –
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melaporkan temuan 12 produk obat tradisional, suplemen kesehatan, hingga kosmetik yang tidak memenuhi syarat keamanan mutu (TMS). Produk-produk tersebut berisiko menyebabkan sejumlah masalah kesehatan karena mengandung bahan berbahaya.
Ada sekitar 12 jenis produk yang ditemukan terdiri dari 8 obat tradisional dan suplemen mengandung bahan yang dilarang digunakan, atau cemaran yang melebihi ambang batas aman. Selain itu, ada 4 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
BPOM menyebut penggunaan produk obat tradisional dan suplemen berbahaya itu dapat berisiko bagi kesehatan. Misalnya seperti gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, serta gangguan hormon.
“Sedangkan produk kosmetik yang TMS, berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang menggunakannya karena dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) dan gangguan pada kulit, seperti ochronosis (warna kulit menjadi kehitaman),” tulis BPOM dalam keterangan resminya yang dilihat detikcom, Jumat (28/7/2023).
Dari temuan tersebut, BPOM mencabut izin edar 12 produk obat tradisional, suplemen, dan kosmetik tersebut. Selain itu, pelaku usaha yang memproduksinya akan diberi sanksi administratif dan menarik produknya dari pasaran.
Berikut 12 produk obat tradisional, suplemen, dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu:
1. Obat Tradisional:
- Pegal Linu Husada cap Tawon Klenceng
- Pegal Linu cap Akar Daun
- Sirandi (botol kaca)
- Sirandi (botol plastik)
- Liu Shen Shui (sakit perut)
- Cairan sakit perut Kupu Cair Chi Chung Shui
- New Tay Pin San Jamu untuk sakit perut dan kembung
2. Produk Suplemen Kesehatan:
3. Produk Kecantikan:
- CASANDRA Glam Nude Lip Cream 2
- CASANDRA Lipstick Colorfix (No.6)
- LA WIDYA CURCUMIN Day Cream
- BIOGOLD Night time Cream
Simak Video “BPOM Rilis Daftar Obat Tradisional Pemicu Kerusakan Ginjal-Hati“
[Gambas:Video 20detik]
(sao/naf)