Jakarta

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan temuan 183 jenis produk kosmetik, serta 51 jenis obat tradisional (OT) dan suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Hasil temuan BPOM RI tersebut dilaporkan bernilai lebih dari Rp 39 miliar.

Temuan-temuan tersebut dilaporkan terjadi sepanjang September 2022 hingga Oktober 2023. Plt Kepala BPOM RI Lucia Rizka Andalucia mengatakan bahwa pihaknya melihat tren peningkatan tahun ke tahun temuan kosmetik berbahaya. Hal itu setidaknya dapat dilihat dalam waktu tiga tahun terakhir.

Rizka menuturkan bahwa setidaknya ada peningkatan temuan 10-20 persen setiap tahunnya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Selain itu, kosmetik mengandung bahan pewarna dilarang yang ditemukan kali ini jumlahnya mencapai 5 persen. Jumlahnya mungkin sedikit karena digunakan dalam kosmetik dekoratif, tetapi tetap saja berbahaya,” ujar Rizka dari keterangan tertulis BPOM RI, Sabtu (9/12/2023).

Rizka menambahkan bahwa penemuan ini hampir terjadi di seluruh Indonesia. Pihak yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana yang berlaku.

“Temuan ini tersebar di seluruh Indonesia. Khususnya di daerah Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan,” katanya.

Seluruh obat tradisional dan suplemen kesehatan yang ditarik oleh BPOM mengandung sejumlah bahan kimia berbahaya seperti Dexametason dan Fenilbutazon untuk pegal linu, serta Sibutramine untuk pelangsing. Sedangkan untuk kosmetik yang ditarik mengandung merkuri, hidroquinon, hingga pewarna tekstil K3 hingga K10 yang dapat memicu kanker.

Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO atau ilegal, serta kosmetik mengandung bahan berbahaya juga harus menarik produk dari peredaran dan melakukan pemusnahan.

Simak Video “BPOM Temukan Kandungan K3-K10 Pemicu Kanker di Kosmetik Ilegal
[Gambas:Video 20detik]
(avk/kna)