Tag: Diterima

Menkes Ungkap Sanksi yang Akan Diterima Pelaku Bullying di Lingkungan Kedokteran


Jakarta

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti fenomena perundungan yang dialami oleh calon dokter spesialis. Ia juga menyoroti ‘tradisi’ perundungan yang sudah terjadi selama puluhan tahun.

“Dampak dari perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan dokter spesialis ini berat sekali. Tidak hanya fisik, namun juga psychological dan finansial,” ucap Menkes Budi dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).

“Mungkin ada yang beralasan bahwa perundungan ini dilakukan dengan tujuan ‘membentuk karakter’, tapi kan bukan dengan kekerasan juga untuk membentuk ketangguhan,” sambungnya.

Terkait kasus perundungan yang terjadi, Kemenkes RI menyediakan web site dan hotline bagi para korban perundungan di rumah sakit vertikal untuk melaporkan kejadian yang dialami.

“Semua orang yang merasa terganggu, atau yang melihat ada sahabatnya diganggu, atau orang tua yang merasa anaknya diganggu bisa melapor dan ini akan langsung masuk ke Inspektorat Jenderal Kemenkes jadi dijamin kerahasiaannya,” tambahnya.

Adapun Menkes Budi juga menjelaskan jenis-jenis sanksi yang bisa diberikan pada pelaku perundungan baik dari senior, pengajar, hingga direktur rumah sakit.

“Hukuman pertama berupa sanksi ringan berupa teguran tertulis. Bisa untuk pengajar, senior, atau direktur utama rumah sakitnya mendapatkan teguran tertulis. Kalau pelanggarannya berulang dan kasar kita bisa berikan sanksi sedang berupa skors langsung selama 3 bulan,” kata Menkes Budi.

“Yang sanksi berat kalau pegawai Kemenkes kita akan diturunkan pangkatnya satu tingkat selama 12 bulan, kemudian kami bebaskan dari jabatan dan statusnya sebagai pengajar. Kalau bukan pegawai Kemenkes akan kami minta nggak usah ngajar di RS kami,” tambahnya.

Tidak hanya itu saja, senior-senior yang melakukan pelanggaran berat juga akan disanksi serupa, yaitu tidak diperbolehkan belajar di rumah sakit vertikal. Menkes Budi berharap langkah tersebut bisa menciptakan lingkungan yang aman dari perundungan di rumah sakit.

Sistem Laporan Perundungan bisa diakses di: perundungan.kemkes.go.id

Hotline Laporan Perundungan Kemenkes: 0812-9979-9777

Simak Video “Curhat Dokter Dapat Kekerasan Verbal dan Psikis saat PPDS
[Gambas:Video 20detik]
(avk/kna)

Menkes Bicara Polemik RUU Kesehatan: Sulit Diterima Para ‘Pemain’


Jakarta

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin bicara terkait polemik RUU Kesehatan yang sebentar lagi segera memasuki tahap pengesahan pada Rapat Paripurna DPR RI. Ia tak menampik bahwa RUU Kesehatan menuai penolakan dari beberapa pihak.

Penolakan ini, disebutnya muncul karena RUU Kesehatan sulit diterima oleh ‘pemain’.

“RUU Kesehatan sulit diterima oleh para ‘pemain’,” kata Menkes dalam Podcast Rapor Pandemi hingga Polemik RUU Kesehatan dikutip Selasa (4/7/2023).

Menkes menambahkan RUU Kesehatan dibuat melalui insiatif DPR atas pertimbangan pengalaman saat pandemi COVID-19. Di samping itu, UU Kesehatan di Indonesia juga sudah tertinggal jika dibandingkan negara lain.

“Teman-teman juga bisa merasakan, saya ngomong dengan banyak ‘pemain’, banyak dokter, banyak perawat. Mereka bilang hole kita dengan luar negeri jauh, itu sebabnya kenapa orang Indonesia ‘pindah’ (berobat-red) ke luar negeri,” bebernya.

Menurut Budi, RUU Kesehatan sudah dipersiapkan sejak Desember 2022 dengan melibatkan masyarakat. Sosialisasi berlanjut pada agenda public listening to oleh pemerintah sejak Februari sampai akhir April 2023.

Selama periode tersebut, dia menyebut Kemenkes telah menggelar 150 occasion mengundang 1.200 institusi, 7.000 tamu undangan hingga menghasilkan 6.000 masukan yang dipertimbangkan.

Menurut Budi, ketidakpuasan sejumlah pihak terhadap RUU Kesehatan merupakan hal yang wajar dalam diskusi dan demokrasi.

“Kalau ada yang merasa, kok saya kasih seratus (masukan) tidak semuanya diterima, ya wajar. Kami lihat, dari seratus yang masuk akal cuma 50, DPR lihat yang masuk akal cuma 40. Diskusi itu terjadi,” pungkasnya.

Simak Video “Momen IDI hingga PDGI Demo, Tolak RUU Kesehatan
[Gambas:Video 20detik]
(kna/naf)