Tag: KESELAMATAN

Peranan K3 (Kesehatan Dan Keselamatan Kerja) Di Rumah Sakit

Peranan K3 (Kesehatan Dan Keselamatan Kerja) Di Rumah Sakit

Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas.

Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) di kalangan petugas kesehatan dan non kesehatan kesehatan di Indonesia belum terekam dengan baik. Jika kita pelajari angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja di beberapa negara maju (dari beberapa pengamatan) menunjukan kecenderungan peningkatan prevalensi. Sebagai faktor penyebab, sering terjadi karena kurangnya kesadaran pekerja dan kualitas serta keterampilan pekerja yang kurang memadai. Banyak pekerja yang meremehkan risiko kerja, sehingga tidak menggunakan alat-alat pengaman walaupun sudah tersedia.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Kesehatan, Pasal 23 dinyatakan bahwa upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus diselenggarakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang. Jika memperhatikan isi dari pasal di atas maka jelaslah bahwa Rumah Sakit (RS) termasuk ke dalam kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan, tidak hanya terhadap para pelaku langsung yang bekerja di RS, tapi juga terhadap pasien maupun pengunjung RS.

Sehingga sudah seharusnya pihak pengelola RS menerapkan upaya-upaya K3 di RS.
Potensi bahaya di RS, selain penyakit-penyakit infeksi juga ada potensi bahaya-bahaya lain yang mempengaruhi situasi dan kondisi di RS, yaitu kecelakaan (peledakan, kebakaran, kecelakaan yang berhubungan dengan instalasi listrik, dan sumber-sumber cidera lainnya), radiasi, bahan-bahan kimia yang berbahaya, gas-gas anastesi, gangguan psikososial dan ergonomi. Semua potensi bahaya tersebut di atas, jelas mengancam jiwa dan kehidupan bagi para karyawan di RS, para pasien maupun para pengunjung yang ada di lingkungan RS.

Sumber: //nadzibillah.blogspot.co.id/
Cc : Dewi Yanti Gustiandini, S.KM 

DRIVER AMBULANCE KOTA MALANG BISA DIANDALKAN DALAM MENJAMIN KESELAMATAN KORBAN SELAMA PERJALAN DENGAN AMBULANCE – Dinas Kesehatan Kota Malang


Put up Views: 537

 

Dinas Kesehatan Kota Malang bekerjasama dengan  Unit Pelayanan Ambulans Gawar Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk mengadakan pelatihan Defensive Driving untuk driver ambulance di Kota Malang dengan peserta sebanyak 30 orang terdiri dari driver ambulance dari PSC 119, puskesmas, serta ambulance relawan di Kota Malang. Kegiatan dilakukan selama 3 hari yaitu tanggal 1 – 3 November 2022 bertempat di Dinas Kesehatan kota Malang.

Pelatihan Defensive Driving bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang security driving khususnya mobil ambulans, standarisasi kompetensi driver ambulance, mendukung institusi rumah sakit, puskesmas dan pelaku usaha lainnya dalam menekan keparahan saat terjadi kecelakaan/sakit, menjamin korban dalam keadaan selamat saat dibawa/di transport dengan menggunakan ambulance.

 

“Pelatihan ini juga diperlukan oleh driver ambulance dari puskesmas, fasyankes, maupun rumah sakit sebagai salah satu standar dalam penilaian akreditasi atau sertifikasi ISO”, ucap dr. Husnul Muarif, MM Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang.

 

Kegiatan pelatihan diselenggarakan baik di dalam kelas maupun praktik di luar kelas. Materi yang diberikan seputar Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT), kebijakan pelayanan ambulans, spesifikasi ambulan, fungsi dan kegunaan alat, Teknik mengemudi amulan, pengenalan dan pemeriksaan kendaraan (EWAGON), prinsip kegawatdaruratan (BHD, Triage, Ekstrikasi, Stabilisasio dan Transportasi), peraturan lalu lintas dan managemen resiko serta praktik talent station dan ada ujian akhirnya.

Defensice Driving Coaching atau Pelatihan Defensive Driving adalah pelatihan mengemudi berbasis pada Conduct Base Competent yang berkonsep pada perilaku atau sikap, bagaimana bersikap pada kondisi jalan yang selalu berubah, bagaimana mengantisipasi kesalahan pihak lain bagaimana mencegah semua potensi resiko mengemudi kendaraan di jalan raya yang merupakan space umum.

 

“Pelatihan ini sudah ditunggu-tunggu dan dibutuhkan oleh fasyankes baik puskesmas, rumah sakit dan ssemua instansi yang menyediakan ambulans. Jadi diharapkan bisa dimanfaatkan dan dipraktikkan dalam tugasnya sehari-hari sebagai driver ambulance”, tambah dr. Husnul.