Tag: RUU

Catatan CISDI soal Pengesahan RUU Kesehatan, Singgung Pengaturan Iklan Rokok

Jakarta

Penolakan disahkannya UU Kesehatan baru juga datang dari Middle for Indonesia’s Strategic Growth Initiatives (CISDI). Mereka mengecam keras langkah DPR yang resmi mengesahkan Omnibus Legislation RUU Kesehatan menjadi UU di Selasa (11/7/2023).

Hal ini dilatarbelakangi penghapusan necessary spending sektor kesehatan sebesar 10 persen dari APBN dan APBD. Catatan lain yang kemudian disorot adalah sejumlah kebijakan yang tidak memprioritaskan kelompok rentan, hingga nihilnya pasal pengaturan iklan, promosi, dan sponsorship tembakau.

“Pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang membuktikan pemerintah dan DPR RI mengabaikan aspirasi masyarakat sipil. Kami mengecam proses perumusan undang-undang yang seharusnya inklusif, partisipatif, transparan, dan berbasis bukti,” ungkap Diah Satyani Saminarsih, Founder dan CEO CISDI.

Diah menilai proses penyusunan RUU Kesehatan terbilang tertutup lantaran tidak ada informasi ke publik soal naskah last yang sudah disahkan menjadi UU.

“Selepas Komisi IX DPR menggelar rapat kerja pengambilan keputusan RUU Kesehatan bersama pemerintah di Gedung DPR, Senin, 19 Juni 2023, naskah terbaru masih tak jelas keberadaannya,” beber Diah.

Nihilnya necessary spending disebut Diah membuktikan tidak ada jaminan hingga komitmen perbaikan pemerintah menguatkan sistem kesehatan di tingkat pusat dan daerah. Selama ini, realitas di lapangan diyakininya memprihatinkan. Sebab, pembangunan kesehatan nasional prioritas banyak yang sulit terlaksana akibat keterbatasan anggaran.

Di sisi lain, RUU Kesehatan disebut Diah juga belum memberikan penguatan kader kesehatan lewat pemberian insentif secara layak baik dari upah dan non-upah.

“RUU yang telah disahkan ini juga belum melembagakan peran kader sebagai sumber daya manusia kesehatan (SDMK), tepatnya tenaga pendukung atau penunjang kesehatan seperti yang
direkomendasikan WHO,” kata Diah.

Karenanya, ada dua poin yang didesak CISDI pasca pengesahan UU Kesehatan baru yakni sebagai berikut:

1. Mengecam keras Pemerintah dan DPR RI yang tidak melibatkan publik secara bermakna, inklusif, partisipatif, dan berbasis bukti dalam proses penyusunan dan pengesahan RUU Kesehatan.

2. Mendesak Presiden untuk meninjau dan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Kesehatan yang baru saja disahkan DPR RI.

NEXT: Menkes Jelaskan Pengganti Necessary Spending

Tok! RUU Kesehatan Resmi Disahkan Jadi UU


Jakarta

Akhirnya DPR mengesahkan omnibus regulation RUU Kesehatan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Selasa (11/7/2023). Pemerintah dalam hal ini Kemenkes RI sebelumnya menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) ke Komisi IX DPR RI untuk dibahas pada Rabu (5/4/2023) hingga masuk ke pembahasan tingkat dua dan disahkan hari ini.

Dalam perjalanannya, RUU Kesehatan menuai professional kontra terutama dari kalangan organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, hingga Ikatan Apoteker Indonesia. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah dipangkasnya wewenang organisasi profesi dalam memberikan rekomendasi di surat izin praktik (SIP).

Pengesahan RUU Kesehatan dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, juga Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena menyebut RUU Kesehatan merupakan inisiatif DPR yang disepakati bersama pemerintah dengan membuka diskusi bersama atau partisipasi publik termasuk organisasi profesi, akademisi kesehatan.

“Masukan tersebut sudah diakomodiasi dan tentunya dipertimbangkan bersama,” beber dia sembari menekankan proses berlanjut dengan persetujuan hampir seluruh fraksi, terkecuali PKS dan Demokrat.

Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna kemudian memohon persetujuan untuk pengesahan tersebut.

“Apakah RUU Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR Puan Maharani.

“Setuju,” jawab anggota yang hadir dalam rapat paripurna.

Dalam UU Kesehatan saat ini, surat tanda registrasi berlaku seumur hidup dan izin praktik tenaga kesehatan tidak lagi melalui rekomendasi yang memerlukan biaya angsuran iuran keanggotaan organisasi profesi.

Selain itu, demi memperbanyak jumlah dokter spesialis, pemerintah membuka opsi hospital primarily based yakni pendidikan spesialis berbasis rumah sakit, yang ‘digaji’ selama sekolah karena nantinya mengabdi di RS pendidikan.

Perlindungan hukum tenaga kesehatan selama pendidikan juga ditambahkan, dengan memerhatikan aspek saat terjadi ancaman verbal dari pasien, serta penyelesaian sengketa diutamakan mediasi atau di luar pengadilan.

Simak Video “Momen IDI hingga PDGI Demo, Tolak RUU Kesehatan
[Gambas:Video 20detik]
(naf/up)

Dibayangi Demo Organisasi Profesi, RUU Kesehatan Bakal Disahkan Hari Ini

Jakarta

Setelah melalui perjalanan panjang hingga memicu pro-kontra, RUU Kesehatan akhirnya akan segera disahkan. Hari ini, DPR RI bakal menggelar sidang paripurna di Kantor DPR, Senayan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, sidang paripurna sempat dijadwalkan tanggal 20 Juni 2023, namun diundur karena belum melalui Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus).

“Untuk RUU Kesehatan memang minggu lalu sudah di Rapim dan di Bamuskan, akan dipertimbangkan untuk dibawa ke paripurna terdekat,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (10/7/2023).

Dihubungi terpisah, Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena (Melki) mengonfirmasi sidang paripurna RUU Kesehatan itu akan diselenggarakan hari ini, Selasa (11/7/2023).

“Sesuai undangan ini, artinya besok siang,” kata Melki saat dihubungi detikcom Senin (10/7).

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi Nasdem Irma Chaniago. “Betul,” jawabnya singkat saat ditanya mengenai pengesahan RUU Kesehatan pada Selasa (10/7).

Dalam undangan yang beredar, rapat paripurna DPR RI bakal digelar pukul 12.30 WIB sampai dengan selesai. Adapun agenda yang akan dibahas antara lain:

  • Pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU Kesehatan
  • Penyampaian Keterangan pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2022

Selain itu, akan ada pula keterangan mengenai pendapat fraksi terhadap RUU usul inisiatif badan legislasi DPR RI terkait UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI,” demikian informasi undangan yang dirilis Senin (10/7/).

Subsequent: Aksi Penolakan 5 Organisasi Profesi

Menkes Bicara Polemik RUU Kesehatan: Sulit Diterima Para ‘Pemain’


Jakarta

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin bicara terkait polemik RUU Kesehatan yang sebentar lagi segera memasuki tahap pengesahan pada Rapat Paripurna DPR RI. Ia tak menampik bahwa RUU Kesehatan menuai penolakan dari beberapa pihak.

Penolakan ini, disebutnya muncul karena RUU Kesehatan sulit diterima oleh ‘pemain’.

“RUU Kesehatan sulit diterima oleh para ‘pemain’,” kata Menkes dalam Podcast Rapor Pandemi hingga Polemik RUU Kesehatan dikutip Selasa (4/7/2023).

Menkes menambahkan RUU Kesehatan dibuat melalui insiatif DPR atas pertimbangan pengalaman saat pandemi COVID-19. Di samping itu, UU Kesehatan di Indonesia juga sudah tertinggal jika dibandingkan negara lain.

“Teman-teman juga bisa merasakan, saya ngomong dengan banyak ‘pemain’, banyak dokter, banyak perawat. Mereka bilang hole kita dengan luar negeri jauh, itu sebabnya kenapa orang Indonesia ‘pindah’ (berobat-red) ke luar negeri,” bebernya.

Menurut Budi, RUU Kesehatan sudah dipersiapkan sejak Desember 2022 dengan melibatkan masyarakat. Sosialisasi berlanjut pada agenda public listening to oleh pemerintah sejak Februari sampai akhir April 2023.

Selama periode tersebut, dia menyebut Kemenkes telah menggelar 150 occasion mengundang 1.200 institusi, 7.000 tamu undangan hingga menghasilkan 6.000 masukan yang dipertimbangkan.

Menurut Budi, ketidakpuasan sejumlah pihak terhadap RUU Kesehatan merupakan hal yang wajar dalam diskusi dan demokrasi.

“Kalau ada yang merasa, kok saya kasih seratus (masukan) tidak semuanya diterima, ya wajar. Kami lihat, dari seratus yang masuk akal cuma 50, DPR lihat yang masuk akal cuma 40. Diskusi itu terjadi,” pungkasnya.

Simak Video “Momen IDI hingga PDGI Demo, Tolak RUU Kesehatan
[Gambas:Video 20detik]
(kna/naf)