Jakarta

Akhirnya DPR mengesahkan omnibus regulation RUU Kesehatan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Selasa (11/7/2023). Pemerintah dalam hal ini Kemenkes RI sebelumnya menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) ke Komisi IX DPR RI untuk dibahas pada Rabu (5/4/2023) hingga masuk ke pembahasan tingkat dua dan disahkan hari ini.

Dalam perjalanannya, RUU Kesehatan menuai professional kontra terutama dari kalangan organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, hingga Ikatan Apoteker Indonesia. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah dipangkasnya wewenang organisasi profesi dalam memberikan rekomendasi di surat izin praktik (SIP).

Pengesahan RUU Kesehatan dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, juga Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena menyebut RUU Kesehatan merupakan inisiatif DPR yang disepakati bersama pemerintah dengan membuka diskusi bersama atau partisipasi publik termasuk organisasi profesi, akademisi kesehatan.

“Masukan tersebut sudah diakomodiasi dan tentunya dipertimbangkan bersama,” beber dia sembari menekankan proses berlanjut dengan persetujuan hampir seluruh fraksi, terkecuali PKS dan Demokrat.

Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna kemudian memohon persetujuan untuk pengesahan tersebut.

“Apakah RUU Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR Puan Maharani.

“Setuju,” jawab anggota yang hadir dalam rapat paripurna.

Dalam UU Kesehatan saat ini, surat tanda registrasi berlaku seumur hidup dan izin praktik tenaga kesehatan tidak lagi melalui rekomendasi yang memerlukan biaya angsuran iuran keanggotaan organisasi profesi.

Selain itu, demi memperbanyak jumlah dokter spesialis, pemerintah membuka opsi hospital primarily based yakni pendidikan spesialis berbasis rumah sakit, yang ‘digaji’ selama sekolah karena nantinya mengabdi di RS pendidikan.

Perlindungan hukum tenaga kesehatan selama pendidikan juga ditambahkan, dengan memerhatikan aspek saat terjadi ancaman verbal dari pasien, serta penyelesaian sengketa diutamakan mediasi atau di luar pengadilan.

Simak Video “Momen IDI hingga PDGI Demo, Tolak RUU Kesehatan
[Gambas:Video 20detik]
(naf/up)