Tag: Cek

Menkes Rilis Edaran STR Nakes Seumur Hidup-Izin Praktik Tanpa OP! Cek di Sini

Jakarta

Sejak Undang undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berlaku, beberapa kebijakan pengurusan izin praktik tenaga kesehatan berubah. Salah satunya pemberlakuan surat tanda registrasi nakes kini berlaku seumur hidup hingga nihilnya rekomendasi organisasi profesi dalam syarat perolehan surat izin praktik (SIP).

Kebijakan tersebut diyakini bisa mengatasi minimnya jumlah dokter dan dokter spesialis dengan rasio yang masih jauh dari batas standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) satu per seribu penduduk. Menurut Kemenkes RI, Indonesia masih kekurangan 160 ribu tenaga dokter.

Dalam turunan regulasi terkait STR, berikut beberapa poin yang perlu diperhatikan.

STR yang Otomatis Berlaku Seumur Hidup

Nakes yang sudah mengantongi STR dan statusnya belum ‘kedaluwarsa’ sebelum UU Kesehatan baru terbit, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku STR, STR Sementara, juga STR Bersyarat.

Nakes bisa melakukan pembaharuan STR menjadi berlaku seumur hidup dengan rincian tahapan:

  • Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan kepada Konsil Kedokteran Indonesia bagi
  • Tenaga Medis dan kepada Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia bagi Tenaga Kesehatan dengan melampirkan STR lama
  • Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud huruf Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia menerbitkan STR yang berlaku seumur hidup.

Bagaimana Jika Masa Berlaku Sudah Habis?

Nakes dengan STR kedaluwarsa kurang dari tiga bulan sebelum UU Kesehatan baru terbit, juga bisa melakukan permohonan pembaharuan STR dengan langkah serupa. Catatan berbeda dikhususkan bagi mereka yang memiliki STR kedaluwarsa lebih dari tiga bulan, seperti berikut:

a) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan telah memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diperoleh selama kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 diundangkan, dapat mengajukan permohonan pembaharuan STR seumur hidup
dengan melampirkan ijazah dan/atau sertifikat profesi dan surat bukti pemenuhan kecukupan SKP;

b) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang tidak memenuhi kecukupan SKP sesuai ketentuan huruf a), harus melakukan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan kolegium dan/atau pihak lain yang terkait;

c) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud huruf b) dapat mengajukan permohonan STR seumur hidup dengan melampirkan ijazah dan/atau sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi setelah lulus uji kompetensi; dan

d) Konsil Kedokteran Indonesia atau Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia menerbitkan STR yang berlaku seumur hidup bagi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang memenuhi persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud huruf a)
dan huruf c).

Proses terbitnya STR dilakukan melalui aplikasi registrasi STR on-line yang terintegrasi dengan SATUSEHAT. Paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah persyaratan diunggah secara lengkap.

NEXT: SIP Tanpa Rekomendasi Organisasi Profesi

BPOM Rilis Daftar 12 Obat Tradisional-Kosmetik Berbahaya, Cek di Sini

Jakarta

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melaporkan temuan 12 produk obat tradisional, suplemen kesehatan, hingga kosmetik yang tidak memenuhi syarat keamanan mutu (TMS). Produk-produk tersebut berisiko menyebabkan sejumlah masalah kesehatan karena mengandung bahan berbahaya.

Ada sekitar 12 jenis produk yang ditemukan terdiri dari 8 obat tradisional dan suplemen mengandung bahan yang dilarang digunakan, atau cemaran yang melebihi ambang batas aman. Selain itu, ada 4 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

BPOM menyebut penggunaan produk obat tradisional dan suplemen berbahaya itu dapat berisiko bagi kesehatan. Misalnya seperti gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, serta gangguan hormon.

“Sedangkan produk kosmetik yang TMS, berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang menggunakannya karena dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) dan gangguan pada kulit, seperti ochronosis (warna kulit menjadi kehitaman),” tulis BPOM dalam keterangan resminya yang dilihat detikcom, Jumat (28/7/2023).

Dari temuan tersebut, BPOM mencabut izin edar 12 produk obat tradisional, suplemen, dan kosmetik tersebut. Selain itu, pelaku usaha yang memproduksinya akan diberi sanksi administratif dan menarik produknya dari pasaran.

Berikut 12 produk obat tradisional, suplemen, dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu:

1. Obat Tradisional:

  • Pegal Linu Husada cap Tawon Klenceng
  • Pegal Linu cap Akar Daun
  • Sirandi (botol kaca)
  • Sirandi (botol plastik)
  • Liu Shen Shui (sakit perut)
  • Cairan sakit perut Kupu Cair Chi Chung Shui
  • New Tay Pin San Jamu untuk sakit perut dan kembung

2. Produk Suplemen Kesehatan:

3. Produk Kecantikan:

  • CASANDRA Glam Nude Lip Cream 2
  • CASANDRA Lipstick Colorfix (No.6)
  • LA WIDYA CURCUMIN Day Cream
  • BIOGOLD Night time Cream

Simak Video “BPOM Rilis Daftar Obat Tradisional Pemicu Kerusakan Ginjal-Hati
[Gambas:Video 20detik]
(sao/naf)