Tag: Ditanggung

Denise Chariesta Pengin Lahiran Caesar, Bisa Ditanggung BPJS Nggak Ya?

Jakarta

Denise Chariesta memutuskan membuka donasi menjelang persalinannya. Dia mengumpulkan uang untuk biaya lahirannya dan membeli kebutuhan bayi yang ada di kandungannya.

Wanita berusia 31 tahun itu juga menyebut donasi yang diberikan akan dia gunakan untuk melahirkan secara caesar.

“Donasi dari Anda akan digunakan untuk biaya kebutuhan perlengkapan bayi dan biaya untuk lahiran caesar,” tulis keterangan dalam poster donasi yang diunggah Denise Chariesta pada Rabu, 5 Juli 2023 lalu.

Denise sendiri mengaku enggan melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan. Dia menyebut tak ingin menjadi beban negara jika proses persalinannya di tanggung BPJS.

Lahiran Caesar Ditanggung BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan secara caesar. Hanya saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk proses persalinan caesar.

BPJS Kesehatan juga menanggung sejumlah biaya persalinan, termasuk sejumlah biaya pemeriksaan selama kehamilan, seperti pemeriksaan ultrasonografi (USG), pemberian vaksin, hingga proses persalinan.

Ketentuan Operasi Caesar Ditanggung BPJS Kesehatan

Kehamilan berisiko tinggi

Syarat dan ketentuan operasi caesar supaya bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan apabila kehamilan berisiko tinggi. Apabila kehamilan calon ibu berisiko mengalami gawat janin, dokter juga biasanya akan menganjurkan melakukan operasi caesar.

Contoh kehamilah berisiko tinggi yakni:

  • Posisi janin sulit untuk persalinan regular, misal bayi sungsang
  • Janin terlalu besar untuk lahir lewat persalinan regular
  • Ibu memiliki tekanan darah tinggi (preeklamsia)
  • Ada indikasi gawat janin
  • Plasenta previa
  • Janin kurang oksigen
  • Janin cacat lahir
  • Ibu memiliki penyakit kronis
  • Ada masalah plasenta
  • Kehamilan kembar

Bukan Permintaan Pribadi

Dokter akan memberikan rekomendasi dan surat rujukan agar ibu mendapat persalinan caesar atas pertimbangan medis, bukan atas permintaan pribadi. Jika mengajukan klaim biaya persalinan caesar atas permintaan pribadi, maka BPJS Kesehatan tidak menanggung persalinan tersebut.

Membawa rujukan

Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan (faskes) tingkat lanjutan, seperti operasi caesar harus diberikan berdasarkan rujukan dari faskes tingkat pertama, pada faskes tingkat lanjutan.

Rujukan biasanya akan diberikan oleh dokter, setelah melakukan pemeriksaan ketika menemukan indikasi medis yang mengharuskan operasi caesar.

Kartu BPJS kesehatan masih aktif

Kartu BPJS Kesehatan juga harus masih aktif setidaknya sampai hari perkiraan lahir (HPL). Jika sudah tidak aktif, kamu harus mengaktifkannya kembali dengan membayar semua iuran sebelumnya maupun pembayaran denda.

Simak Video “Pengaruh Polusi Udara pada Tahapan Kehidupan Manusia
[Gambas:Video 20detik]
(kna/kna)

RI Masuk ‘Endemi’, Vaksinasi COVID-19 Ditanggung BPJS Kesehatan?


Jakarta

Indonesia resmi mencabut ‘standing pandemi’ COVID-19 menjadi endemi pada 21 Juni 2023. Tentunya keputusan tersebut akan berdampak pada mekanisme pembiayaan COVID-19, artinya pengobatan maupun vaksinasi nantinya sudah tak lagi ditanggung oleh pemerintah. Lantas, apakah bakal ditanggung BPJS Kesehatan?

Terkait vaksinasi COVID-19, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa BPJS digunakan untuk private well being atau kesehatan seseorang. Apabila sifatnya public well being atau kesehatan umum, seperti surveilans, vaksinasi, ini merupakan tanggung jawab Kementerian Kesehatan.

Karenanya, ia berharap pembiayaan vaksinasi tidak dibebankan kepada BPJS.

“Karena itu merupakan program public well being. Untuk di BPJS itu tidak boleh sesuatu yang sifatnya masuk program, lalu dibiayai oleh BPJS Kesehatan,” ucapnya .

Sementara untuk pengobatan COVID-19, Ghufron memastikan BPJS siap untuk menanggungnya. Ini tak hanya ditujukan untuk Peserta Bantuan Iuran (PBI), tetapi juga semua peserta BPJS Kesehatan akan ditanggung biaya pengobatannya.

Ghufron juga memastikan bagi pasien yang memerlukan perawatan intensif di rumah sakit imbas COVID-19 akan ditanggung biayanya. Namun untuk mendapatkannya, masyarakat harus menjadi bagian dari kepesertaan BPJS Kesehatan. Juga, harus sesuai indikasi medis.

“Kalau dari klinik dan puskesmas, atau kita sebut layanan primernya, kemudian dirujuk ke rumah sakit, maka rumah sakit akan menegakkan diagnosisnya. Itu nanti kami akan bayar asal ini adalah sesuai Indikasi medis. Kalau memang ia penderita COVID ya nggak papa, tinggal diagnosisnya apa di situ yang utama. Nah di situ sudah ada tarifnya, nah tarif itu bisa diklaim ke BPJS, dan BPJS selalu siap,” ucapnya.

Simak Video “Kemenkes Tekankan Kelas BPJS Kesehatan Tidak Dihapus
[Gambas:Video 20detik]
(suc/up)