Jakarta

Ramai kasus bullying yang menimpa pelajar SD di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Si anak dilaporkan mengalami patah tulang lengan atas hingga harus menjalani operasi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) ikut menyoroti kasus terkait, menyinggung perilaku perundungan marak terjadi di institusi pendidikan dasar.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar menilai korban pasti mengalami trauma berat selain kerusakan fisik serius yang dialami imbas bullying.

“Tak bisa dibayangkan bagaimana trauma dan ketakutan yang dialami korban selama ini. Orang tua adalah pihak pertama yang harus tegas menghentikan perilaku bullying anaknya dan para guru kami mohon dapat lebih peka dengan kondisi yang dialami murid mereka. Perilaku mendiamkan bullying justru akan melanggengkan aksi tersebut,” ujar Nahar, dalam keterangan tertulis, dikutip detikcom Minggu (17/12/2023).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nahar memastikan anak korban bullying sudah mendapatkan pendampingan sejak Juli hingga September 2023, sempat melakukan mediasi dengan terduga pelaku, pihak sekolah, sampai (UPTD PPA) Kota Sukabumi dan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) dan berakhir damai.

“Saat ini korban masih dalam pendampingan DP2KBP3A Kota Sukabumi. Kondisi korban saat ini masih aktif menjadi siswa di SD swasta tersebut, tetapi orang tua korban meminta pada pihak sekolah untuk izin tidak masuk sekolah dikarenakan proses pemulihan psikis anak,” ujar Nahar.

Dugaan terjadinya bullying terhadap anak korban, dan dua anak terlapor sebagai pelaku yang merupakan teman sekolah dari korban masih berusia anak, disebutnya Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Anak sebagai pelaku atau Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH) diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dan psikis terhadap anak di sekolah yang melanggar pasal 76C jo, pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”

Untuk proses hukum AKH wajib mempedomani sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengutamakan pendekatan restorative justice.

Nahar mengimbau masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.

“Jika masyarakat melihat, mendengar, atau mengalami tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, dapat melapor melalui hotline SAPA129 melalui telepon 129 atau WhatsApp di nomor 08111-129-129. Selanjutnya terkait kasus ini, KemenPPPA akan mengawal kasus ini hingga tuntas, terlebih korban dan pelaku masih berusia anak. Semua anak adalah anak kita yang wajib kita jaga dan lindungi bersama,” pungkas Nahar.

Tim Layanan SAPA 129 disebut Nahar sudah berkoordinasi lebih lanjut dengan UPTD PPA Kota Sukabumi terkait dengan pendampingan kasus dan proses hukum.

Simak Video “Soal Aksi Bullying Dokter, Ketum PB IDI Akan Bertindak Tegas
[Gambas:Video 20detik]
(naf/naf)