Jakarta –
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) ikut menyoroti penyalahgunaan obat tramadol yang membuat seratusan warga di Karawang mengalami kecanduan, mulai dari anak SD hingga lansia. Tramadol sebenarnya termasuk dalam golongan obat-obat tertentu (OOT) berdasarkan peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan.
Tramadol tidak direkomendasikan untuk anak-anak. Obat dengan indikasi
mengatasi nyeri ini juga memerlukan resep dokter dan tidak untuk dijual bebas.
“Efek samping penggunaan obat tersebut adalah mual dan muntah, konstipasi, dan rasa mengantuk. Pada penggunaan dosis lebih besar menyebabkan depresi napas, hipotensi, dan kekakuan otot,” beber BPOM RI dalam keterangan tertulis, Minggu (13/8/2023).
“Selain itu efek samping lain yang dapat timbul adalah perasaan tidak nyaman di perut, diare, hipotensi, dan hipertensi okasional, bahkan juga terjadi dapat paraestesia, dan anafilaksis, serta kebingungan,” lanjut dia.
Jika seseorang sudah mengonsumsi tramadol dalam jangka panjang, muncul toleransi pada penggunaan tramadol dengan membutuhkan dosis lebih besar untuk menghilangkan rasa sakit dan muncul efek euforia.
Hal itu merupakan tanda awal ketergantungan fisik terhadap obat tramadol. Jika berhenti, otomatis akan mengalami gejala putus obat.
“Sehingga hal ini harus ditangani dengan tepat oleh dokter. Penanganan yang tepat dapat menghindari terjadinya efek samping jangka panjang yaitu menurunnya fungsi kognitif dan melemahnya kondisi tubuh,” pungkas BPOM.
Simak Video “Kemenkes Akan Bantu Penanganan Pasien Obesitas Fajri“
[Gambas:Video 20detik]
(naf/naf)
Leave a Reply