Jakarta

Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan mengatakan bahwa industri kecantikan di Tanah Air begitu besar. Penting menurutnya menjaga pasar skincare lokal dari gempuran produk kecantikan impor. Hal ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen produk kecantikan di Indonesia.

“Kontribusi model lokal pada pemasukan negara itu kisaran nilainya hampir satu miliar greenback artinya Rp 16 triliun. Kan besar sekali. Kami dari Kemendag selalu mendukung pelaku usaha di bidang ini seperti magnificence, style, skincare,” ucap Zulhas dalam acara pembukaan Jakarta X Magnificence di Jakarta Conference Heart, Kamis (14/12/2023).

Zulhas lebih lanjut menuturkan bahwa saat ini Kemendag telah membuat aturan soal impor produk khususnya untuk produk kecantikan. Ia mengatakan bahwa banyak produk kecantikan impor sebelumnya bisa dengan mudah dijual di Indonesia.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan memperketat aturan impor produk kecantikan, ia berharap industri produk skincare lokal dapat terlindungi.

“Di seluruh dunia di manapun kalau impor itu harus diatur. Kemarin kita impornya gampang banget sampai ke rumah-rumah. Jadi kita harus menata ya, jadi banyak syarat-syarat yang harus dipenuhi,” jelas Zulhas.

“Penjualan melalui e-commerce atau apapun sekarang kita atur jadi nggak bisa langsung lagi,” sambungnya.

Zulhas juga mengatakan bahwa semua produk kosmetik impor harus memiliki izin edar BPOM RI. Selain menjaga pasar produk kecantikan, ia berharap langkah ini dapat melindungi konsumen di Indonesia dari skincare impor abal-abal.

“Selain itu produk kecantikan dari luar juga harus memiliki izin edarnya dari BPOM RI. Itu juga harus ada jaminan kalau orang yang beli misalnya ada masalah komplainnya bagaimana dan sebagainya,” pungkasnya.

Simak Video “BPOM Temukan Kandungan K3-K10 Pemicu Kanker di Kosmetik Ilegal
[Gambas:Video 20detik]
(avk/naf)