Jakarta

Belakangan viral soal konten edukasi anak di kanal YouTube Kinderflix yang dipenuhi komentar tak senonoh dari netizen, yang diarahkan kepada hostnya. Host konten edukasi tersebut yakni Nisa atau Kak Nisa mengalami catcalling dari netizen.

Menanggapi itu, Nisa mengaku sangat menyayangkan catcalling yang dari netizen. Ia juga merasa ‘down’ dan memilih untuk tidak menanggapi komentar negatif tersebut.

“Kalau aku pasti sedih merasa down. Cuma aku nggak mau berlarut dalam kesedihan dan aku juga mikir ngapain juga harus sedih,” kata Nisa ditemui di Studio FYP Trans 7 di Kawasan Mampang, Jakarta Selatan pada Selasa (7/11/2023).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Nggak (balas komentar netizen) sih fokus ke produksi bagaimana perkembangan produk kita. Kalau ranah pribadi kita tidak,” jelasnya.

Berkaca dari kasus tersebut, komentar dari netizen yang merujuk pada seksualisasi pada perempuan tergolong sebagai pelecehan seksual berbasis gender di media on-line.

Pakar terkait kekerasan berbasis gender on-line (KBGO) sekaligus pengamat dan peneliti media digital, Ellen Kusuma, mengatakan situasi objektifikasi seksual seperti kasus Kinderflix sebenarnya tak jarang terjadi. Ia sangat menyayangkan bagaimana objektifikasi seksual seperti ini masih terus terjadi, terutama di ruang publik.

“Jadi kalau kita ngomongin situasi Kinderflix memang sangat disayangkan karena terjadi di ruang publik. Ya mau di ruang apapun sebenarnya tidak diperkenankan terjadi sebuah objektifikasi, apalagi objektifikasi seksual,” jelas Ellen pada detikcom saat ditemui di acara Rutgers Indonesia, Selasa (14/11).

“Karena itu tidak melihat manusia sebagai manusia, tapi sebagai objek, terutama pada perempuan sebagai objek seksual,” lanjutnya.

Kekerasan berbasis gender on-line atau KBGO dipahami sebagai aksi kekerasan yang memiliki niatan atau maksud melecehkan korban. Hal ini dilakukan berdasarkan gender menggunakan teknologi.

Melihat ini, Ellen merasa ada yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari. Misalnya, dengan melaporkan fenomena objektifikasi seksual yang berlangsung platform media sosial.

Menurutnya, perlu diketahui lebih lanjut apakah platform media sosial sudah punya penanganan atau kategori pelaporan. Terutama terkait konten seputar objektifikasi seksual.

“Dan kalau misalnya dilaporkan, apakah bentuknya bisa di-take down, atau akunnya bisa dari pelaku atau akun pelakunya bisakah diturunkan atau dihapus sama sekali. Nah itu yang mungkin bisa dicari tahu dan didorong ke platform media sosial,” tutur Ellen.

“Sehingga hal-hal seperti objektifikasi seksual itu tidak menjadi hal yang bisa dilakukan dengan seenaknya oleh siapapun,” pungkasnya.

Simak Video “Konten Kinderflix Dapat Komentar Pelecehan dari Orang Dewasa, Ini Kata Psikolog
[Gambas:Video 20detik]
(sao/vyp)